Senin, 28 Mei 2018

Mengetahui Prosedur Permohonan Kredit Bank


PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT BANK

Prosedur pemberian kredit dan penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum antar bank yang satu dengan yang lain tidak jauh berbeda. Yang menjadi perbedaan mungkin hanya terletak dari bagaimana tujuan bank tersebut serta persyaratan yang ditetapkannya dengan pertimbangan masing-masing.
Prosedur pemberian kredit dibedakan antara pinjaman perseorangan dan badan hukum, yang secara umum dapat di jelaskan sebagai berikut :
1). Pengajuan berkas-berkas
Pengajuan proposal kredit hendaklah yang berisi antara lain :
a.    Latar belakang perusahaan
b.    Maksud dan tujuan
c.    Besarnya kredit dan jangka waktu
d.    Cara pengembalian kredit
e.    Jaminan kredit
Selanjutnya proposal ini dilampiri dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti :
a.    Akte notaries
b.    Tanda daftar perusahaan (TDP)
c.    Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
d.    Neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir
e.    Bukti diri dari pimpinan perusahaan
f.     Foto copy sertifikat jaminan
Penilaian yang dapat kita lakukan untuk sementara adalah dari neraca dan laporan rugi laba yang ada dengan menggunakan rasio-rasio sebagai berikut :
a.        current ratio
b.        inventory turn over
c.        sales to receivable ratio
d.        profit margin ratio
e.        return on net worth
f.         working capital

2).   Penyelidikan berkas pinjaman
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar. Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangannya, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan saja.

3).   Wawancara I
Merupakan penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam.

4).   On the Spot
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasilnya dicocokan dengan hasil wawancara I.

5).   Wawancara II
Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot di lapangan.

6).   Keputusan Kredit
Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya. Biasanya mencakup :
a.    jumlah uang yang diterima
b.    jangka waktu
c.    dan biaya-biaya yang harus dibayar

7).   Penandatangan akad kredit/perjanjian lainnya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit.

8).   Realisasi kredit
Diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.

9).   Penyaluran/penarikan     
adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu :
a.    sekaligus atau
b.      secara bertahap


0 komentar:

Posting Komentar