PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT BANK
Prosedur pemberian kredit dan
penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum antar bank yang satu dengan
yang lain tidak jauh berbeda. Yang menjadi perbedaan mungkin hanya terletak
dari bagaimana tujuan bank tersebut serta persyaratan yang ditetapkannya dengan
pertimbangan masing-masing.
Prosedur pemberian kredit dibedakan
antara pinjaman perseorangan dan badan hukum, yang secara umum dapat di
jelaskan sebagai berikut :
1).
Pengajuan berkas-berkas
Pengajuan proposal kredit hendaklah
yang berisi antara lain :
a.
Latar belakang perusahaan
b.
Maksud dan tujuan
c.
Besarnya kredit dan jangka waktu
d.
Cara pengembalian kredit
e.
Jaminan kredit
Selanjutnya proposal ini dilampiri
dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti :
a. Akte notaries
b. Tanda daftar
perusahaan (TDP)
c. Nomor Pokok
wajib Pajak (NPWP)
d. Neraca dan
laporan rugi laba 3 tahun terakhir
e. Bukti diri dari
pimpinan perusahaan
f. Foto copy
sertifikat jaminan
Penilaian yang dapat kita lakukan
untuk sementara adalah dari neraca dan laporan rugi laba yang ada dengan
menggunakan rasio-rasio sebagai berikut :
a.
current ratio
b.
inventory turn over
c.
sales to receivable ratio
d.
profit margin ratio
e.
return on net worth
f.
working capital
2). Penyelidikan berkas
pinjaman
Tujuannya adalah untuk mengetahui
apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah
benar. Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup maka nasabah
diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu
nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangannya, maka sebaiknya permohonan
kredit dibatalkan saja.
3). Wawancara I
Merupakan penyelidikan kepada calon
peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam.
4). On the Spot
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke
lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha atau jaminan.
Kemudian hasilnya dicocokan dengan hasil wawancara I.
5). Wawancara II
Merupakan kegiatan perbaikan berkas,
jika mungkin ada kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot di
lapangan.
6). Keputusan Kredit
Keputusan kredit dalam hal ini
adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima,
maka dipersiapkan administrasinya. Biasanya mencakup :
a. jumlah uang
yang diterima
b. jangka waktu
c. dan biaya-biaya
yang harus dibayar
7). Penandatangan akad
kredit/perjanjian lainnya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan
dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dahulu
calon nasabah menandatangani akad kredit.
8). Realisasi kredit
Diberikan setelah penandatanganan
surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank
yang bersangkutan.
9).
Penyaluran/penarikan
adalah pencairan atau pengambilan
uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil
sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu :
a. sekaligus atau
b.
secara bertahap
Mengetahui Prosedur Permohonan Kredit Bank