Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah suatu badan usaha yang mengumpulkan
suatu asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan
suatu proyek pembangunan serta untuk kegiatan ekonomi dengan
mendapatkan hasil dalam bentuk bunga sebesar presentase tertentu dari
besarnya dana yang disalurkan.
Pengertian Lembaga Keuangan Menurut
Para Ahli
1. Pasal 1 UU No. 14/1967 dan diganti dengan UU No. 7/1992
Menurut Pasal 1 UU No. 14/1967 dan diganti dengan UU No. 7/1992 menyatakan bahwa lembaga keuangan merupakan suatu badan ataupun lembaga yang aktivitasnya untuk menarik hasil dana dari masyarakat yang kemudian menyalurkannya kepada masyarakat kembali.
Menurut Pasal 1 UU No. 14/1967 dan diganti dengan UU No. 7/1992 menyatakan bahwa lembaga keuangan merupakan suatu badan ataupun lembaga yang aktivitasnya untuk menarik hasil dana dari masyarakat yang kemudian menyalurkannya kepada masyarakat kembali.
2. keputusan SK Menkeu RI no. 792 Th 1990
Menurut keputusan SK Menkeu RI no. 792 Th 1990 mengungkapkan bahwa lembaga keuangan merupakan semua badan usaha yang berada di suatu bidang keuangan yang melakukan suatu penghimpunan dana, menyalurkan dana kepada masyarakat yang paling utama dalam memberikan biaya investasi pembangunan.
Menurut keputusan SK Menkeu RI no. 792 Th 1990 mengungkapkan bahwa lembaga keuangan merupakan semua badan usaha yang berada di suatu bidang keuangan yang melakukan suatu penghimpunan dana, menyalurkan dana kepada masyarakat yang paling utama dalam memberikan biaya investasi pembangunan.
3. kasmir (2005:9)
Menurut kasmir mengungkapkan bahwa Lembaga keuangan merupakan untuk semua perusahaan yang berada dibidang keuangan yang dimana suatu kegiatannya, ataukah hanya menghimpun dana atau hanya untuk menyalurkan dana atau mungkin kedua-duanya.
Menurut kasmir mengungkapkan bahwa Lembaga keuangan merupakan untuk semua perusahaan yang berada dibidang keuangan yang dimana suatu kegiatannya, ataukah hanya menghimpun dana atau hanya untuk menyalurkan dana atau mungkin kedua-duanya.
4. Dahlan Siamat
Menurut Dahlan Siamat mengungkapkan bahwa lembaga keuangan merupakan suatu badan usaha yang kekayaannya terutama yakni dalam berbentuk suatu aset keuangan yang dibandingkan dengan suatu aset nonfinansial atau aset Riil.
Menurut Dahlan Siamat mengungkapkan bahwa lembaga keuangan merupakan suatu badan usaha yang kekayaannya terutama yakni dalam berbentuk suatu aset keuangan yang dibandingkan dengan suatu aset nonfinansial atau aset Riil.
5. Ahmad Rodoni
Menurut Ahmad Rodoni mengungkapkan bahwa Lembaga keuangan merupakan suatu badan usaha yang kekayaannya terutama didalam suatu bentuk-bentuk aset keuangan ( Financial assets) maupun non-finansial asset.
Menurut Ahmad Rodoni mengungkapkan bahwa Lembaga keuangan merupakan suatu badan usaha yang kekayaannya terutama didalam suatu bentuk-bentuk aset keuangan ( Financial assets) maupun non-finansial asset.
Fungsi Lembaga Keuangan
- Berfungsi melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan memakai uang dan instrumen kredit.
- Berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman. Atau dengan kata lain, Lembaga Keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan ke pihak yang kekurangan dana.
- Berfungsi untuk memberikan pengetahuan dan informasi, yakni :
- Lembaga Keuangan melaksanakan suatu tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekionomi dan kredit untuk suatu kepentingan sendiri dan kepentingan lain (nasabah).
- Lembaga Keuangan berkewajiban untuk menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.
- Memberikan
jaminan.
Lembaga Keuangan bisa memberikan suatu jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
- Menciptakan
dan memberikan likuiditas
Lembaga Keuangan bisa memberikan suatu keyakinan kepada nsabahnya bahwa dana yang disimpan akan di kembalikan pada waktu di butuhkan atau pada waktu jatuh tempo.
Manfaat Lembaga Keuangan
- Perusahaan Pegadaian bermanfaat untuk memberikan peminjaman kepada yang memerlukan dana
- Bermanfaat untuk memberikan suatu jaminan suatu risiko yang mungkin terjadi yang sesuai dengan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan
- Bermanfaat untuk memberikan suatu kesejahteraan kepada karyawan perusahaan yang terutama yang sudah pensiun
- Bermanfaat untuk memberikan suatu pinjaman kepada masyarakat dalam hal pendanaan suatu kegiatan konsumsinya.
- Bermanfaat untuk memberikan suatu manfaat kepada semua anggota dalam hal kebersamaan dan sisa hasil usaha.
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan
1. Lembaga Keuangan Bank
Lembaga jenis ini terdiri dari Bank Sentral, Bank Umum dan
Bank Perkreditan Rakyat. Berdasarkan dari Undang-Undang Pokok Perbankan No. 23
tahun 1998 jenis bank di Indonesia ada dua yakni Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat.
- Bank
Sentral
Bank Sentral di Indonesia dipegang atau dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Tujuan utama dari Bank Indonesia sebagai bank sentral yaitu untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Bank Sentral mempunyai tugas untuk menetapkan dan melaksanakan suatu kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi Bank.
- Bank
Umum
Bank umum yaitu Bank yang mampu memberikan layanan jasa dalam lalulintas pembayaran, sedangkan pada Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu. - Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR yaitu lembaga keuangan Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya yang disetarakan dan menyalurkan dananya sebagai usaha BPR. BPR ini adalah Bank yang khusus untuk melayani masyarakat kecil di suatu daerah, kecamatan atau pedesaan. Bank Perkreditan Rakyat berasal dari Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai dan Bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi Bank Perkreditan Rakyat.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) menurut UU No. 10 Tahun
1998 yaitu suatu badan usaha yang melakukan suatu kegiatan di bidang keuangan,
yang menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan untuk
menyalurkannya untuk membayar investasi perusahaan.
Lembaga ini didirikan pada tahun 1973 yang berdasarkan
Keputusan Mentri Keuangan No. Kep. 38/MK/I/1972 yang menerbitkan bahwa
lembaga-lembaga ini bisa melakukan usaha-usaha yaitu sebagai berikut :
- menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat sementara
- memberi suau kredit jangka menengah
- mengadakan sebuah penyertaan modal yang sifatnya sementara
- bertindak sebagai perantara dari perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah
- bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan peserta atau kampanye
- sebagai perantara untuk mendapatkan suatu tenaga ahli dan memberikan nasihat-nasihat sesuai keahlian
- melakukan usaha lain di bidang keuangan.
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Non Bank
1. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam yaitu suatu lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk suatu koperasi yang kerjaannya di bidang perkreditan, yakni untuk menerima simpanan uang dan untuk meminjamkan modal pada anggota.
Koperasi simpan pinjam yaitu suatu lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk suatu koperasi yang kerjaannya di bidang perkreditan, yakni untuk menerima simpanan uang dan untuk meminjamkan modal pada anggota.
2. Perum Pegadaian
Perum pegadaian yaitu suatu lembaga keuangan bukan bank dalam bentuk perusahaan yang dipunya pemerintah yang usahanya untuk melayani suatu kepentingan umum yang membutuhkan pinjaman uang dalam modal kecil dengan jaminan berupa barang yang memiliki nilai harga.
Perum pegadaian yaitu suatu lembaga keuangan bukan bank dalam bentuk perusahaan yang dipunya pemerintah yang usahanya untuk melayani suatu kepentingan umum yang membutuhkan pinjaman uang dalam modal kecil dengan jaminan berupa barang yang memiliki nilai harga.
3. Perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi yaitu suatu perusahaan yang memberi jaminan atau pertanggungan kepada nasabah yang mengalami suatu kerugian sesuai dengan surat perjanjian ( polis ), Bila terjadi suatu kejadian yang menyebabkan suatu kerugian, Contohnya kebakaran, kecelakaan, meninggal dunia, dan lain sebagainya. Uang pertanggungan yang dibayarkan oleh nasabah dinamakan yakni premi.
Perusahaan asuransi yaitu suatu perusahaan yang memberi jaminan atau pertanggungan kepada nasabah yang mengalami suatu kerugian sesuai dengan surat perjanjian ( polis ), Bila terjadi suatu kejadian yang menyebabkan suatu kerugian, Contohnya kebakaran, kecelakaan, meninggal dunia, dan lain sebagainya. Uang pertanggungan yang dibayarkan oleh nasabah dinamakan yakni premi.
4. Dana pensiun
Dana Pensiun yaitu suatu perusahaan yang didapat melalui suatu pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif dalam bekerja, dana tersebut akan dikembalikan bila pegawai yang bersangkutan sudah pensiun. Dengan adanya suatu lembaga yang mengelola dana pensiun tersebut, maka pegawai yang sudah tidak aktif bekerja lagi karena sudah mencapai usia tertentu dapat memenuhi suatu kebutuhan uang dari dana pensiun. Perusahaan yang mengelola dana pensiun ialah P.T. Taspen ( Tabungan Asuransi Pensiunan ).
Dana Pensiun yaitu suatu perusahaan yang didapat melalui suatu pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif dalam bekerja, dana tersebut akan dikembalikan bila pegawai yang bersangkutan sudah pensiun. Dengan adanya suatu lembaga yang mengelola dana pensiun tersebut, maka pegawai yang sudah tidak aktif bekerja lagi karena sudah mencapai usia tertentu dapat memenuhi suatu kebutuhan uang dari dana pensiun. Perusahaan yang mengelola dana pensiun ialah P.T. Taspen ( Tabungan Asuransi Pensiunan ).
5.Perusahaan
Sewa Guna (Leasing)
Leasing adalah sistem
kontrak sewa yang digabungkan dengan pembelian secara angsur. Tetapi sebelum
angsuran lunas, hak barang yang diperjual belikan masih menjadi hak penjual.
Walaupun demikian, ketika kontrak leasing ditandatangani, semua fasilitas dan
keguanaan barang dapat dipergunakan oleh pembeli.
6.Pasar Modal
Pasar Modal atau yang
lebih dikenal dengan bursa efek adalah lembaga yang menjadi tempat jual beli
surat-surat berharga jangka panjang. Dana dari pasar modal pada umumnya dipakai
untuk membiayai pembangunan proyek-proyek yang sifatnya juga jangka panjang,
seperti pembangunan pabrik baru.
Contoh surat berharga yang diperjualbelikan di bursa efek adalah Saham
(Surat penyertaan modal), Obligasi (Surat utang jangka panjang). Di Indonesia
terdapat 2 bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Model
Transaksi Perbankan
Kegiatan utama bank adalah mengumpulkan dana dari masyarakat
dalam bentuk tabungan dan deposito serta menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk
kredit. Sebenarnya masih banyak kegiatan lain yang dilakukan oleh bank dalam
menghasilkan produk bank, antara lain layanan pembuatan rekening giro (demand
deposit), giro valuta asing, kliring, letter of credit (L/C), valuta
asing, cek, kartu kredit, bank garansi, bilyet giro, inkaso, bank note, safe
deposit box (SDB), call center, electronic banking, kartu debit dan
kartu ATM, serta kartu kredit.
Rekening Giro
Rekening giro adalah simpanan dari pihak ketiga pada bank
yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau
bilyet giro. Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang
diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai.
Berikut jenis cek :
- Cek atas nama (Order Cheque)
- Cek atas unjuk (Bearer Cheque)
- Cek silang (Cross Cheque)
Giro Valuta Asing
Pada dasarnya giro valuta asing sama dengan giro rupiah.
Perbedaannya terletak pada hal-hal berikut :
- GVA tidak diberi buku atau bilyet giro
- Penarikan yang dilakukan dengan menyerahkan amanat tertulis ditandatangani oleh pemegang giro
- Dapat diperjual belikan pada bursa valuta asing
- Hanya disediakan oleh bank devisa
- Jasa giro valuta asing dapat berupa uang tunai asing
Kliring
Kliring merupakan sarana penghitungan warkat antar bank guna
memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Kegiatan lalu lintas
pembayaran jenis ini dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Peserta kliring
merupakan bank-bank dalam wilayah tertentu.
Letter of Credit (L/C)
Letter of credit adalah suatu warkat berharga yang
diterbitkan oleh suatu bank atas permintaan pihak pemakai jasa (applicant)
atau pembeli yang ditujukan kepada pihak ketiga lainnya sehingga bank pembuka letter
of credit berusaha untuk melakukan pembayaran. Dengan kata lain letter
of credit adalah surat dari suatu bank yang diberi kuasa bank atau pihak
lain untuk membayar, merangkap, atau mengambil wesel dalam jumlah tertentu
sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam L/C.
Valuta Asing
Valuta asing atau biasa disebut dengan valas, foreign
exchange, forex adalah mata uang yang dikeluarkan sebagai alat pembayaran
yang sah di negara lain. Pergerakan nilai valuta asing yang selalu berubah-ubah
dari waktu ke waktu karena hukum permintaan dan penawaran selalu melibatkan
berbagai pelaku yang mempunyai berbagai kepentingan :
Cek
Cek adalah perintah pembayaran kepada bank dari orang yang
menandatangani untuk membayar kepada orang yang membawa cek atau namanya
tersebut pada cek dengan sejunlah uang yang tertulis pada kertas cek tersebut.
Berikut macam cek :
- Cek perjalanan
Traveller cheque tersebut menggunakan mata uang
asing untuk melakukan transakai dan menggunakan kurs berupa valuta asing
sebagai kurs perjalanan.
- Cek biasa
Kartu Kredit
Kartu kredit merupakan instrumen pembayaran pengganti uang
tunai atau cek. Cek hanya dapat dikeluarkan oleh bank yang sehat atau cukup
sehat. Berikut keuntungan kartu kredit :
- Dapat digunakan untuk belanja dalam jumlah besar tanpa uang tunai
- Dapat menikmati fasilitas kredit dalam waktu tertentu
- Pembayaran dengan kartu kredit dijamin oleh bank penerbit
- Lebih aman
- Memberikan prestige
Bank Garansi
Kata garansi berasal dari bahasa belanda garansie
yang artinya jaminan. Bank garansi merupakan kesanggupan tertulis yang
diberikan oleh bank kepada pihak yang menerima jaminan bahwa bank akan membayar
sejumlah uang kepadanya pada waktu yang ditetapkan jika pihak terjamin tidak
dapat memenuhi kewajibannya.
Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat perintah nasabah pada bank untuk
memindahbukukan sejumlah dana. berikut perbedaan antara cek dengan bilyet giro
Cek
|
Bilyet giro
|
Dapat diangkanDapat diindonisir
Ada post date cheque
Dikenakan meterai
Ada surat perintah untuk membayar
|
Tidak dapat diuangkanTidak dapat diindonisir
Ada tanggal penerbitan dan tanggal efektif
Bebas meterai
Ada surat perintah pemindahbukuan
|
Inkaso
Inkaso merupakan pemberian kuasa kepada bank oleh pelapor
atau perusahaan untuk menagih, meminta persetujuan pembayaran atau akseptasi,
atau menyerahkan kepada pihak bersangkutan di dalam atau di luar negri dalam
bentuk wesel, cek, kuitansi, dan surat aksep. Berikut manfaat dari inkaso :
Bank Note (Devisa Tunai)
Bank Note atau devisa tunai adalah uang kartal asing yang
dikeluarkan oleh bank luar negri. Transaksi bank note menggunakan kurs yang
diperoleh dari kurs konversi.
Safe Deposit Box (SDB)
SDB adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan
harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja.
SDB ditempatkan dalam ruangan khusus yang kokoh serta tahan api untuk menjaga
keamanan barang yang disimpan dan memberikan jaminan keamanan bagi penggunanya.
berikut
hal-hal yang harus diperhatikan dalam SDB :
- Adanya biaya yang dibebankan
- Tidak menyimpan barang-barang yang dilarang dalam SDB
- Menjaga agar kunci yang disimpan tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain
- Memperlihatkan barang yang disimpan
- Apabila kunci yang dipegang penyewa hilang, biaya jaminan akan digunakan
- Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan fotocopynya
- Penyewa bertanggungjawab jika barang yang disimpan menyebabkan kerugian terhadap bank atau penyewa lainnya
Barang yang tidak boleh disimpan dalam SDB :
- Senjata api dan bahan peledak
- Segala macam barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak SDB
- Barang-barang yang sangat diperlukan saat keadaan darurat
- Barang lainnya yang dilarang oleh bank tertentu
Electronic
Banking (E-Banking)
Saat ini banyak transaksi perbankan yang dapat dilakukan di
manapun dan kapan pun dengan mudah dan praktis melalui jaringan elektronik,
seperti internet, handphone, dan telepon. Apabila kita telah memiliki
rekening tabungan atau giro, kita dapat mengajukan layanan e-banking
yang meliputi internet banking, mobile banking, phone banking, dan SMS
banking. Jenis transaksi yang dapat dilakukan adalah :
- Transfer dana
- Informasi saldo, mutasi rekening, dan informasi nilai tukar
- Pembayaran tagihan kartu kredit, telepon, listrik, asuransi
- Pembelian pulsa isi ulang, tiket pesawat, saham
Keuntungan electronic banking :
- Dapat digunakan kapan saja dan di mana saja
- Hanya dengan menggunakan perintah melalui alat komunikasi kita dapat langsung melakukan transaksi perbankan
- e-Banking dilangkapi dengan security user ID dan PIN
- Beberapa bank juga menggunakan key token alat tambahan untuk mengamankan transaksi finansial
Kartu Debit Dan Kartu ATM
Kartu debit dan kartu ATM adalah kartu khusus
yang diberikan oleh bank kepada pemilik rekening. Kartu ini dapat digunakan
untuk bertransaksi secara elektronis atas digunakan bertransaksi, kartu akan
langsung mengurangi dana yang tersedia pada rekening. Kartu debit dan kartu ATM
dapat digunakan sebagai alat bantu untuk melakukan transaksi dan memperoleh
informasi perbankan secara elektronis.
Peranan Perbankan Terhadap Perkembangan Perekonomian di Indonesia