Senin, 09 Oktober 2017

 Masyarakat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ialah masyarakat yang warganya berinteraksi dengan satu sama lain dengan mengandalkan TIK.

       Sebelum membahas tentang masalah etika dalam masyarakat TIK, akan di kemukakan terlebih dahulu apa yang di maksud dengan teknologi

1. Teknologi

TIK adalah bagian dari teknologi. Seperti teknologi pada umumnya, TIK berteraskan perekayasaan (Engineering). yakni siasat mengadakan perubahan yang terbaik, yang dilakukan dalam keadaan yang tidak sepenuhnya dimengerti, dan terkendala oleh keterbatasan.

2. Teknologi Informasi dan Komunikasi

     TIK ialah teknologi yang dikembangkan alat pakai untuk mengolah server yang memuat informasi, menyampaikannya ke pihak - pihak yang di tuju, dan menafsirkannya sesuai dengan maksudnya.
     Informasi itu dapat berupa wicara(speech), citra(Image), lambang, atau data dan gabungannya dengan pengolahan isyarat, wicara dan atau  citra asli yang cacat atau kurang jelas dapat di perbaiki, baik sebelum disampaikan ataupun sesudah di terima.

3. Etika

Secara umum etika dapat di artikan secara detnologis sebagai penuaian Mission sacree terhadap lisan,dengan catatan bahwa kewajiban itu baik mulia, sehingga tak akan ada keberatan sama sekali bila kewajiaban tersebut dilakukan orang lain terhadap kita.

4. Etika Perekayasaan

Etika perekayasaan yakni sebuah tentang masalah moral dan keputusan yang dihadapi orang dan organisasi yang terlihat dalam perekayasaan. Etika Perekayasaan meliputi 3 telaah yang berbeda, yakni telaah-telaah normatif, konseptual dan deskriptif.

5. Etika TIK

Telah dikatakan di muka bahwa hampir semua aspek TIK di garap dengan bantuan komputer. Karena itu etika dalam masyarakat TIK pada dasrnya ialah telaah dan saran mengenai haluan tindakan untuk menghadapi masalah-masalah yang timbul sebagai akibat perkembangan yang cepat dan revolusioner dari teknologikomputer.

6. Wadi (Privacy)

Pengintipan rahasia pribadi dengan menyalahgunakan TIK lebih mudah dilakukan hacker daripada oleh pencuri yang membuka paksa jendela kantor kita, lalu mengambil disket data pribadi kita dari lemari penyimpanannya.

Informasi tentang diri kita yang kita anggap bersifat pribadi yang harus di buka ke pihak lain misalnya (pemerintah, melalui aparat kepolisisan atau kejaksaan).

7. Accuracy

Ketepatan sangat penting dalam masyarakat TIK, secanggih apapun komputer dan bagian - bagian dari sistem TIK lainnya. kalau data masukannya tidak tepat keluarnya pun juga akan salah.


8. Kepemilikan (Property)

Kepemilikan kekayaan intlektual adalah hal yang tidak sederhana. ada tiga jenis kepemilikan yakni hak penggandaan, rahasia perdagangan dan paten. empat aspek dari program perangkat lunak yang dapat dimiliki ialah sandi sumber, sandi onjek, algoritma dan lihat dan rasa. sebuah program "Sandi sumber" di tulis ppemrogram dalam bahasa komputer aras-tinggi, seperti java.

9. Masupan (ACCES)

Masupan ( Accees) ke informasi di tentukan oleh tingkat pengetahuan dan aras ekonomi si pencari informasi. Di satu pihak kemajuan TIK telah menurunkan biaya komputasi, sehingga TIK lebih termasupkan dan secar ekonomi leih tergapai oleh banak orang.

10. Tanggung Jawab Profesional

Para profesional bidang TIK bukan saja menguasai pengetahuan ilmiah dan teknologi serta kiat - kiat di bidang ini. tetapi juga menduduki posisi yag terhormat dan berwenag dalam masyarakat. karena itu para profeional itu dapat memberikan dampak yang penting,termasuk banyak hal yang sangat di hargai masyarakat. Sewajarnyalah kalau sejalan dengan kekuasaan untuk mengubah dunia itu ada kewajiban untuk menggunakan kekuasaan itu secara tanggung jawab.


Referensi : http://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/3169/2/ART_Liek%20Wilardjo_Masalah%20etika_Full%20text.pdf

Jumat, 06 Oktober 2017

PENEMUAN CELAH KEAMANAN PADA SISTEM/BUG

PENEMUAN CELAH KEMANAN PADA SISTEM

              Pengertian celah keamanan pada dunia komputer adalah suatu kelemahan program/infrastruktur yang memungkinkan terjadinya exploitasi sistem.

JENIS EXPLOITASI TERHADAP SISTEM/BUG
  • Local Exploit 
               Seperti namanya, celah keamanan ini hanya bisa di exploitasi secara local (dikomputer itu sendiri), exploit ini biasanya digunakan untuk mengangkat user (rootkit), sehingga aplikasi dengan user biasa memiliki hak administrator. Biasanya attacker akan memasukan payload kedalam file sesuai format aplikasi yang bug.
  • Remote Exploit
              Attacker akan mengexploitasi service port yang terbuka di komputer atau server korban, dengan exploit yang telah di buat khusus,attacker akan mengirimkan payload berisi shellcode malware ( biasanya trojan,backdoor). Exploitasi ini dilakukan dengan jarak jauh menggunakan jaringan internet atau satu jaringan dengan korban. Exploitasi jenis ini memanfaatkan celah service port yang terbuka dari komputer atau server, misalnya mengexploitasi port 443(SSL heart bleed vuln), SMB prot 445,ssh port 22 dll.

ETIKA KOMPUTER DI INTERNET

ETIKA KOMPUTER DI INTERNET
 
       Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan komputer.
 
  • KEJAHATAN KOMPUTER
                Kejahatan komputer atau komputer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Service ( melumpuhkan layanan sebuah komputer ), penyebaran virus, spam, carding ( pencurian melalui internet ) dan lain - lain.
  • NETIKET
                  Inter merupakan aspek penting dalam perkembangan komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar Netiket ditetapkan oleh IETF ( The Internet Engineering Task Force ), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari poerator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
  • E - COMMERCE
                    Perdagangan di internet disebut juga sebagai E- commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak tansaksi, masalah pajak dan kasus - kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk mengangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi dalam internet.

referensi isi : https://id.wikipedia.org/wiki/Etika_komputer